Ditangkap Polisi, Pelaku Penyebar Hoaks Ini Termotivasi dari Habib Rizieq
Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keduanya yakni FA (20 thn) dan AH (24 thn).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Jadi Target Pembunuhan, BPN: Polisi Tebang Pilih!
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
Pelaku sendiri diciduk lantaran, mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Adegan cek prajurit itu dipelintir dan dipotong kalimatnya oleh pelaku.
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh ga ditembak? " dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," terang Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
相关文章:
- Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!
- Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!
- Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia
- Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali
- 高考留学新加坡,可以选择哪些院校?
- Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- 纽约大学城市规划研究生申请条件
- Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
相关推荐:
- 博洛尼亚美术学院排名如何?
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam
- Olah TKP Penemuan Jasad Purnawirawan TNI Ungkap Teka
- Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
- Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!
- Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
- 美国留学建筑学技巧!
- 5 Daftar Seleksi Masuk PTN 2025 selain SNBP, Siswa Kelas 12 Bisa Cek!
- Efek Samping Operasi Kanker Sarkoma Seperti yang Dialami Alice Norin
- 北欧室内设计留学院校有哪些?
- 5 Cara Mengatasi Kucing Diare, Jangan Buru
- Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 80 Dipicu Kelelahan, Korban Luka Masih Dirawat di Radjak Hospital
- Kesaksian Pegawai Minimarket, Sebelum Bos Rental Mobil Ditembak di Rest Area Tol Tangerang
- 伦敦艺术大学有摄影系吗?
- Spesifikasi Tank Amfibi LVT
- 纽约设计学院排名汇总!